TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali selesai memeriksa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara, Senin (13/3/2023).
Rektor Unud 2021-2025 tersebut diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), mahasiwa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Baca juga: Rektor Jadi Tersangka Korupsi, Universitas Udayana Pernah Jelaskan Terkait Dana SPI Mahasiswa Baru
Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya mulai menjalani pemeriksaan sebagai sekitar pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 18.00 Wita.
Diketahui, Prof Antara sendiri pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
"Hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga staf (tiga tersangka) saya. Sudah saya lakukan (pemeriksaan)," terangnya.
Sekitar sembilan jam Prof Antara diperiksa oleh tim penyidik dengan melontarkan puluhan pertanyaan.
Baca juga: Profil Prof Antara Rektor Unud yang Jadi Tersangka Korupsi: Dobrak Dominasi FK di Udayana
"Ada kurang lebih 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua. Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
Sebelum Prof Antara, Kejati Bali sudah menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana sebagai tersangka.
Ketiganya adalah IKB, IMY dan NPS.
Penulis: Putu Candra
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Rektor Unud Dicecar 48 Pernyataan, Diperiksa 9 Jam Terkait Dugaan Korupsi SPI Mandiri