TRIBUNNEWS.COM, BALI - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mencekal Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Pencekalan dilakukan untuk mencegah Prof Antara bepergian ke luar negeri.
Tidak hanya Prof Antara, mantan Rektor Unud Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi SpS (K) yang statusnya masih sebagai saksi dalam perkara ini juga dicekal.
Baca juga: Soroti Kasus Korupsi di Universitas Udayana dan Unila, DPR: Memalukan Indonesia
"Ya sudah turun, hari ini diterima. Penyidik sudah menerima SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan AA Raka Sudewi. Saat ini status AA Raka Sudewi sebagai saksi. Pencekalan ini dimaksud yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Selasa 28 Maret 2023.
Dicekalnya Rektor dan mantan Rektor Unud tersebut, kata Eka Sabana agar mempermudah proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
"Alasan penyidik mengajuan pencegahan bepergian ke luar negeri sesuai SOP, dan mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia," ungkap Eka Sabana.
Baca juga: Ketua BEM Universitas Udayana soal Rektor Jadi Tersangka Korupsi SPI: Kami Terpukul tapi Tidak Kaget
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pencekalan terhadap tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Seperti diketahui, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka, tiga pejabat Unud inisial IKB, IMY, NPS dan Prof Antara (INGA).
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.
Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor dan Mantan Rektor Unud Dicekal, Permudah Kejati Bali