Setelah mendapatkan laporan dari ibu kedua korban di Polsek Pagelaran, akhirnya pelaku DM berhasil diringkus.
“Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya pada Jumat (10/3/2023), sekira pukul 11.30,” ucap dia.
Hasbulloh menuturkan, saat hendak diamankan, pelaku memberontak dan mengelak.
“Namun, pada akhirnya pelaku tidak dapat mengelak lagi dan akhirnya mengakui semua perbuatannya,” lanjut dia.
Adapun peristiwa kronologi yang menjadi awal terjadinya rudapaksa diketahui berkat pengakuan dari DM.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan di Arjasari Bandung Ditangkap, Tersangka Ditembak di Bagian Betis
Korban DM mengaku kepada petugas bila aksi bejat kepada dua anak kandungnya tersebut dilakukan saat berada di rumah.
“Dan saat itu, pelaku dalam pengaruh minuman keras jenis tuak,” ucap Kapolsek.
“Mirisnya lagi, saat sang istri atau ibu korban saat kejadian sedang berada di rumah,” imbuhnya.
Hasbulloh menyebut, peristiwa itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP berada di rumah di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.
Dalam proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2019 dan November 2022.
“Terhadap korban NS, tersangka melakukan satu kali dan terhadap korban KH sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku tega melakukan itu terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu berahinya kepada sang istri.
“Dimana sang istri sedang dalam masa datang bulan (menstruasi),” jelasnya.
“Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada kedua anaknya,” terangnya