News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SD Negeri Dekai Papua Jadi Percobaan Pembakaran, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kebakaran. SD Negeri Dekai yang beralamat di Jalan Seredala Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua menjadi percobaan pembakaran oleh orang tidak dikenal pada Selasa (14/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - SD Negeri Dekai yang beralamat di Jalan Seredala Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua menjadi percobaan pembakaran oleh orang tidak dikenal pada Selasa (14/3/2023).

Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto mengatakan percobaan pembakaran di SD tersebut terjadi sekitar pukul 05.20 WIT.

Arief mengatakan Kepala Sekolah, Karel K. Rihi bersama teman-temannya selalu berjaga di sekolah.

Baca juga: Kematian Dokter Mawartih Janggal, PDPI Papua: Ada Beberapa Tulang Rusak yang Patah

Namun, saat itu sekolah tengah mengadakan kegiatan sehingga dirinya pulang sekitar pukul 03.00 WIT untuk beristirahat. 

“Sebelum jam 06.00 WIT, Kepala Sekolah selalu datang untuk mematikan lampu sekolah, namun saat dia datang, sekitar pukul 05.45 WIT, plafon bagian luar kelas IV B sudah dalam keadaan terbakar,” ucap Kapolres Yahukimo dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Saat itu, kata Arief, sang kepala sekolah langsung mengambil air dan memadamkan api yang sudah membakar plafon sekolah.

"Melihat hal tersebut, dirinya langsung memadamkan api dengan menyiram air," ucapnya.

Arief mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dan langsung melakukan olah TKP terkait peristiwa tersebut.

Hasilnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu tempat sampah, satu terpal berwarna putih dan satu buah kayu yang dalam kondisi terbakar untuk diselidiki.

Baca juga: Sosok Mawartih Susanty, Dokter yang Meninggal Tak Wajar di Nabire Papua

Lebih lanjut, Arief mengimbau kepada masyarakat untuk mengaktifkan kegiatan Pos Kamling guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas serta pemberlakuan wajib lapor 1x24 jam bagi tamu atau warga baru. 

"Apabila terjadi atau mendapatkan informasi sesuatu yang mencurigakan segera laporkan kepada kami," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini