Sebelumnya, keluarga korban membantah adanya tuduhan perselingkuhan tersebut.
Baca juga: Kisah Cinta Segitiga Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan Kepala Desa di Banten, Ini Sejumlah Faktanya
Eki Wijaya selaku kuasa hukum korban mengatakan, bukti adanya perselingkuhan tidak valid.
"Tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, kalau memang ada dasarnya itu apa, tunjukan bukti validnya," kata Eki seperti yang diwartakan TribunBanten.com.
Pihaknya juga meminta kasus ini tidak dialihkan oleh pihak tersangka dengan isu perselingkuhan.
"Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari. Kalau ada isu-isu perselingkuhan jangan terlalu percaya kalau peristiwa faktanya tidak seperti itu," katanya.
Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
"Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi," katanya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Desi Purnamasari)