Kendati demikian, Aqil menilai korban dari SS masih banyak lagi.
Baca juga: Kementerian PPPA Minta Guru Rebana Pelaku Sodomi 21 Anak di Kabupaten Batang Dihukum Berat
Hal itu lantaran ada modus lain dari SS kepada korban, yakni diminta untuk melakukan video call tak senonoh (VCS).
"Lebih dari sepuluh, banyak. Banyak korbannya, 10 yang melapor maksudnya yang ditahu sama pihak jurusan," ungkap Aqil Al-Waris.
"Belum lagi yang mungkin kita tidak tahu ada yang di luar dari 10 itu, ada juga itu yang VCS yang video call saya dengar," jelasnya.
Pelaku Dipecat
Buntut dari kasus ini, Aqil mengungkapkan SS telah dipecat usai dilaporkan ke pihak fakultas pada 2022 dan sempat diadvokasi oleh DEMA.
Aqil mengatakan SS merupakan alumnus yang dipekerjakan sebagai staf humas di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Baca juga: Korban Mutilasi Manusia Silver Sodomi 5 Anak Lain, Pelaku Membunuh untuk Selamatkan Teman-teman
Dikutip dari Tribun Timur, Aqil meminta agar kasus ini turut dibawa ke ranah hukum agar dapat diproses pidana.
Terpisah, Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam, meminta agar kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut untuk penanganannya.
Ia pun meminta korban agar meminta bantuan dari pihak fakultas untuk mengusut kasus ini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Dwi Rizki)(Tribun Timur/Fathurahman)