News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Pemilik Warung di Solo Diutang Mandor Proyek Masjid Sheikh Zayed Sebesar Rp145 Juta

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warung makan Restu Bunda. Pemilik warung tersebut diutangi sampai ratusan juta oleh mandor proyek Masjid Raya Sheikh Zayed.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemilik warung makan di Solo, Jawa Tengah bernama Dian (38) mengaku rugi karena para pekerja bangunan Masjid Sheikh Zayed, Solo memiliki utang sebesar Rp 145 juta di warung makannya.

Para pekerja bangunan tersebut kini sudah tidak lagi bekerja karena Masjid Sheikh Zayed sudah resmi dibuka pada Selasa (28/2/2023).

Dian menjelaskan utang di warung makannya ditanggung oleh mandor yang menjanjikan uang makan dibayar dua minggu sekali.

Namun utang makan tersebut beberapa kali mengalami keterlambatan pembayaran dan saat ini jumlahnya membengkak menjadi ratusan juta rupiah.

Baca juga: Gibran Berjanji Akan Selesaikan Kasus Pekerja Masjid Raya Sheikh Zayed Utang Makan Rp 145 Juta

"Perjanjiannya tiap dua minggu terbayarkan. Sedangkan dari sisi mandornya perusahaannya enggak ontime. Bahkan terkadang 4 minggu sekali baru dibayarkan," ungkapnya, Kamis (16/3/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Alasan para mandor menunda pembayaran di warung makan karena uang dari pihak pengembang tersendat sehingga harus berutang ke warung.

"Harus gaji karyawan harus bayar warung. Perusahaan enggak mau tahu. Namanya tenaga enggak makan enggak ada kekuatan," imbuhnya.

Diketahui proyek pengerjaan Masjid Raya Sheikh Zayed dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2022.

Dalam kurun waktu tersebut, para mandor berusaha kabur karena utang di warung belum dibayarkan.

"2020 awal pengerjaan sampai 2022 banyak yang mental. Setelah bayaran ada yang kabur. Karyawan enggak dibayar warung enggak dibayar. Harus mencari kekurangan dimana," bebernya.

Ia menjelaskan utang tersebut ditanggung oleh tiga orang mandor yang berinisial N,G dan G.

Baca juga: Selama Ramadan 2023, Masjid Raya Syekh Zayed Solo akan Bagikan 4.000 Takjil per Hari

Ketiganya berasal dari Demak dan Purwodadi, Jawa Tengah.

Menurutnya para mandor selalu memiliki alasan ketika ditagih.

Masjid Raya Sheikh Zayed - Simak foto-foto peresmian Masjid Raya Sheikh Zayed, dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Prabowo Subianto, Erick Thohir, dan Ganjar Pranowo. (kemenag.go.id)

"Kalau saya sendiri mengunjungi mandor itu. Saya datangi rumahnya. Minta gimana kepastiannya."

"Ada yang kabur. Saya harus ke sana. Mau enggak mau saya tetap tagih," tandasnya.

Meski utang para mandor mencapai Rp 145 juta, Dian belum ada niat untuk menempuh jalur hukum.

"Ada komitmen makanya saya tempuh jalur kekeluargaan. Saya sudah sabar ya gimana lagi," pungkasnya.

Dian harus menjual beberapa perhiasannya agar usaha warung makannya tetap bisa berjalan.

"Ya sedikit demi sedikit. Apa yang ada dijual dulu. Yang punya perhiasan dijual dulu untuk gali lubang tutup lubang," katanya.

Ia menambahkan selama proyek pembangunan Masjid Sheikh Zayed, warungnya melayani makan sejumlah pekerja bangunan yang berada di bawah tiga mandor.

Awalnya Dian ditawari untuk melayani pekerja dari enam mandor tapi tidak menyanggupi.

"Sebenarnya 6. Maaf kalau saya harus nyukupin 6 mandor saya tidak bisa. Tolong dibagi warung yang 3 dibagi warung dekat bengkel," ujarnya.

Terpisah, manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk buka suara soal utang ratusan juta yang tidak dibayar oleh mandor. 

Project Manager SZGMS Solo, PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adriansyah mengatakan sejak awal pembangunan Mesjid Sheikh Zayed Solo, Perseroan dalam hal ini Tim Proyek sudah menginformasikan kepada warga dan warung-warung di sekitar lokasi proyek untuk tidak memberikan utangan kepada oknum mandor atau vendor. Karena ditakutkan hal seperti ini akan terjadi.

"Untuk pembayaran utang mandor ke warung bukan tanggung jawab Waskita hal itu dikarenakan para mandor Mesjid Sheikh Zayed sudah dibayar 100 persen oleh Perseroan sesuai hak atas tanggung jawab pekerjaannya. Sedangkan terkait informasi pemilik warung tidak bisa dibenarkan karena merupakan informasi sepihak, tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Andriansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023). 

Pihak warung, lanjut Andriansyah, pernah mendatangi tim proyek untuk meminta pertanggungjawaban, namun tim proyek menjelaskan bahwa kewajiban Waskita terhadap Mandor tersebut telah diselesaikan dan tim proyek meminta pihak warung untuk menghubungi langsung para mandor tersebut.

"Pihak tim proyek Perseroan sudah memberikan nomor handphone dan juga fotokopi KTP dari para mandor supaya diselesaikan secara musyawarah."

"Tim proyek juga tidak mengetahui apakah para mandor itu benar berutang atau kasbon kepada warung atau tidak, karena tim proyek tidak mengetahuinya," ujarnya. 

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini