TRIBUNNEWS.COM - Pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur, Lampung, Heri Gunawan telah ditangkap setelah aksinya digagalkan satpam bank.
Dalam melakukan aksi perampokan, Heri Gunawan dibantu dua rekannya yang kini masih buron.
Kasus perampokan ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka tembak karena pelaku membawa senjata api jenis air softgun.
Saat melakukan aksi perampokan, pelaku tidak membawa identitas, sehingga polisi melakukan penyelidikan melalui sidik jari pelaku.
Baca juga: Fakta Lengkap Perampokan Bank di Lampung: Pelaku Pakai Masker dan Topi, Datang Sendirian
Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung menyatakan pelaku merupakan warga Bandar Lampung yang berusia 42 tahun.
"Saat pelaku diamankan, sama sekali tidak ditemukan data identitas diri, pelaku diketahui warga Bandar Lampung."
"Pelaku merupakan pekerja serabutan," bebernya, Jumat (17/3/2023), dikutip dari TribunBandarLampung.com.
Diduga pelaku memiliki riwayat penyakit jiwa karena memiliki kartu kuning Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.
Humas RSJ Lampung, David mengatakan kartu kuning atas nama Heri Gunawan dikeluarkan oleh pihak rumah sakit dan harus dibawa pasien ketika berobat.
"Saya belum dapat memastikan lebih jauh, karena kepemilikan kartu atas nama Heri Gunawan. Memang kalau dari kartu itu milik RSJ, tapi gak tahu benar apa tidaknya dan belum bisa dipastikan juga."
"Kalau model kartunya ya memang benar punya RSJ Lampung," jelasnya.
Baca juga: Perampokan Bank di Lampung Ternyata Dilakukan Seorang Diri, Pakai Revolver Rakitan dan Airsoft Gun
David tidak bisa mengungkap riwayat penyakit yang diderita Heri Gunawan karena melanggar undang-undang.
Namun, ia akan membuka rekam medis pelaku jika diminta oleh pihak kepolisian.
"Semua ini untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana," katanya.