Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Warga menemukan kaki manusia di Sungai Cimanceri, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Diduga bagian tubuh yang ditemukan ini terkait dengan kasus penemuan mayat korban mutilasi di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.
Penemuan bagian tubuh ini kemudian dilaporkan warga ke Polsek Tigaraksa pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB petang.
Diketahui sebelumnya mayat tersebut ditemukan dalam kondisi di dalam koper merah, sementara bagian kepala dan kakinya hilang.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Mutilasi Koper Merah di Bogor: Pelaku dan Korban Tinggal Bersama
Terkait penemuan bagian kaki manusia ini, Polsek Tenjo melakukan koordinasi dengan Polsek tersebut untuk serah terima barang temuan.
"Potongan tubuh diketahui kaki tersebut setelah diserahkan dikirim ke RS Polri Kramat Jati sebagai tindak lanjut pemeriksaan intensif," kata Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).
Korban Pembunuhan Pasangan
Seperti diberitakan sebelumnya, mayat pria korban mutilasi berinisial R (43) menggegerkan warga Tenjo setelah ditemukan di pinggir Jalan Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Mayat yang ditemukan warga ini kondisinya berada di dalam sebuah koper warna merah dengan merk Swiss Polo.
Kondisi tangan korban terikat dan beberapa bagian tubuh seperti kepala dan kakinya hilang atau tidak ditemukan di TKP karena dibuang terpisah oleh pelaku, tersangka DA (33).
Baca juga: Motif Pemutilasi Pria yang Jasadnya Disimpan dalam Koper Merah di Bogor
Setelah diselidiki Satreskrim Polres Bogor, pria pelaku pembunuhan berinisial DA ini ditangkap Polisi pada Jumat (17/3/2023) di wilayah Yogyakarta.
Dalam jumpa pers pada Sabtu (18/3/2023), Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, tersangka DA melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau ke leher dan dada korban R hingga tewas.
"Selain itu tersangka pun langsung memutilasi tubuh korban dan membuang bagian kaki serta bagian kepala di wilayah Tigaraksa berikut alat pemotong tubuh gerinda," kata AKBP Iman Imanuddin.
Berdasarkan keterangan dari tersangka DA, motif dirinya melakukan pembunuhan ini dipicu karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim sesama jenis.
Hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan.
"Namun demikian kami masih melakukan pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang," kata AKBP Iman Imanuddin.
Atas perbuatannya, tersangka DA ini akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan acaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau pidana mati.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Warga Tangerang Temukan Potongan Kaki Diduga Bagian Tubuh Mayat Korban Mutilasi Tenjo Bogor