TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Tersangkut foto berciuman, Kepala sekolah dasar (SD) dan Korwil di Wonogiri Jawa Tengah diberhentikan sementara.
Keduanya adalah aparatur sipil negara (ASN) dan bukan pasangan suami istri.
Baca juga: ASN Kementerian Agama di Kota Padang Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Mandi Kos
Foto yang tersebar di WhatsApp itu menunjukkan dua ASN tersebut tengah berciuman.
Dua ASN itu dikabarkan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri.
Kepala Disdikbud Wonogiri, Sriyanto, membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya dua ASN itu memang berada di bawah naungan dinasnya.
Menurutnya dia, menurut pandangan Disdikbud yang membawahi dua ASN itu, foto tersebut masuk dalam kategori asusila.
"Sudah kita tindaklanjuti dan laporan ke Bupati," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (21/3/2023).
Sriyanto menjelaskan, ASN laki-laki yang berada dalam foto itu adalah S, Korwil Disdik di salah satu Kecamatan di Wonogiri.
Baca juga: Siswi SMP di Wonogiri Hamil Akibat Dicabuli Oknum Guru
Sementara ASN perempuan adalah R, salah satu Kepala SD.
Menurut dia, tindakan keduanya sudah terbukti.
Kedua ASN itu sudah dibuatkan surat pembebastugasan sejak Senin (20/3/2023).
Pembebastugasan itu diberikan untuk mempermudah proses penyelidikan.
Tim internal Disdikbud Wonogiri yang melakukan penyelidikan.