TRIBUNNEWS.COM - Pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta bernama Heru Prastiyo (23) telah ditangkap.
Dalam kasus ini, pelaku melakukan aksi mutilasi seorang diri di sebuah wisma di Pakembinangun, Pakem, Sleman.
Jasad korban ditinggalkan di dalam wisma dengan keadaan tubuhnya terpotong menjadi beberapa bagian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Mutilasi di Sleman, Bermula dari Laporan hingga Diringkus di Temanggung
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," paparnya, Rabu (22/3/2023), dikutip dari TribunJogja.com.
Diketahui, awalnya pelaku ingin membuang jasad korban ke tangki septik.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan dan pelaku memilih meninggalkan jasad korban di dalam kamar.
Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah setelah sempat melarikan diri.
"Namun dikarenanan pekerjaan yang dilakuakn oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma kemudian melarikan diri," sambungnya.
Kombes Pol Nuredy menambahkan motif pelaku melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban.
Setelah melakukan mutilasi, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," jelasnya.
Baca juga: Tampang Pelaku yang Mutilasi Ibu Muda di Sleman Jadi 65 Bagian, Tak Melawan saat Diringkus Polisi
Pelaku Ditangkap di Temanggung
Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, proses penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal gabungan dari Polresta Sleman dan Polda DIY .