Mereka lalu membeli obat tersebut untuk dikonsumsi oleh WY.
"Jadi dengan sengaja keduanya membeli obat penggugur kandungan, obat itu lalu dikonsumsi WY," beber Anshori.
6. Dilimpahkan ke Blitar
Atas perbuatannya, RY dan WY telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Suami Bu Kades Buang Bayi Hasil Perselingkuhan di Tulungagung, Pelaku Sandiwara Seolah Penemunya
RY bahkan sudah beberapa hari mendekam di Mapolres Tulungagung.
Namun, perkara RY kemudian dilimpahkan ke Polres Blitar Kota.
Kendati bayi itu dibuang di Kabupaten Tulungagung, namun kejadiannya di Blitar.
Proses persalinan bayi tersebut ada di rumah orangtua tersangka perempuan di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
"Waktu kejadian dan tempat kejadian semuanya ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota."
"Jadi yang berhak menangani perkara ada di Polres Blitar Kota," ucap Anshori.
Anshori menyebut, proses penyerahan tersangkka RY dan WY sudah dilakukan pada Selasa (21/3/2023).
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/David Yohanes)