Sehingga, lanjut dia, menambahkan kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak.
"Keempat, pada dasarnya, ketiga terdakwa mempunyai kapasitas untuk mencegah penembakan gas air mata, menghentikan penembakan yang sudah terjadi, serta mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) namun hal tersebut tidak dilakukan," kata Uli dalam keterangan resmi pada Jumat (17/3/2023).
Sebagai sebuah lembaga yang menghormati proses hukum dan independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kata Uli, Komnas HAM menghargai putusan hakim.
Akan tetapi, lanjut dia, Komnas
HAM juga meminta dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna
memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban.
Dari pihak Kejaksaan pun mengamini rekomendasi Komnas HAM untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas perkara ini.
Upaya banding telah resmi dilakukan atas terdakwa terdakwa AKP Hasdarmawan.
Alasannya, AKP Hasdarmawan yang merupakan eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur hanya divonis 1,5 tahun penjara. Padahal jaksa telah menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara.
Akta permohonan banding telah dilayangkan jaksa ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui panitera Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (21/3/2023).
"Selasa, 21 Maret 2023. Permohonan Banding," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara untuk dua polisi lainnya yang divonis bebas, Kejaksaan belum melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan laman SIPP, perkara AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto masih dalam tahap minutasi.
"Jumat, 17 Maret 2023. Minutasi."
Namun Kejaksaan memastikan bakal mengajukan kasasi atas perkara Bambang Sidik dan Wahyu Setyo.
Baca juga: Dua Polisi Divonis Bebas, Keluarga Korban Kanjuruhan Sakit Hati: Hukum Seakan Dibuat Guyonan
"Kalau yang namanya perkaranya bebas, itu sudah otomatis harus lakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (17/3/2023) saat ditanya mengenai vonis Bambang Sidik dan Wahyu Setyo.
Adapun perkara Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kejaksaan telah resmi mengajukan banding.