"Kami menetapkan tiga tersangka dan DPO satu orang atas nama JS pengejaran tetap dilakukan. Penyelidikan juga masih dilakukan sampai tersangka sudah lengkap," tandasnya.
Para pelaku yang telah ditangkap berinisial RO, DR dan IA.
Atas perbutannya, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara berasama-sama yang mengakibatkan luka berat.
Sebelumnya, Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan lokasi penganiayaan berada di kawasan Kampung Bule, Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
Baca juga: 5 Fakta Taruna Akmil Diduga Aniaya Mahasiswa Kedokteran di Medan, Disebut Dipicu Motif Asmara
"Kejadian di Kampung Bule. HT merupakan anggota kami berpangkat Bripka, saat ini bertugas sebagai Intelkam," katanya, Kamis (23/3/2023), dikutip dari TribunBatam.com.
Menurutnya polisi HT berusaha melerai perkelahian, namun menjadi korban pengeroyokan.
"Anggota kami yang saat itu tengah berdinas berusaha untuk melerai perkelahian di sebuah kafe. Namun malah menjadi korban pemukulan oleh sejumlah orang," pungkasnya.
Kini, kondisi HT telah membaik setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
"Alhamdulillah sekarang kondisinya sudah mulai membaik dan HT sudah diizinkan pulang ke rumahnya," bebernya.
(Tribunnnews.com/Mohay) (TribunBatam.com/Roonye Lodo)