Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Narapidana teroris asal Jakarta yang juga eks anggota FPI, Naufal Farisi bin Hambali (37), mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengucapan janji dilakukan di Lapas Kelas IIB Majalengka, Jumat (24/3/2023) yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Kusnali, didampingi Kepala Lapas Majalengka, Wawan Irawan dan tamu undangan lain.
Sebelum menyatakan ikrarnya, Naufal menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
Di hadapan saksi, Naufal menyatakan ikrar setia NKRI dari lubuk nurani hatinya yang dalam.
Setelah membaca ikrar, Naufal membubuhkan tanda tangan pada naskah bermeterai.
Naufal merupakan napiter asal Jakarta yang pernah menjadi anggota FPI yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Jakarta.
Baca juga: Ijtima Ulama Majalengka Minta Elite NU Tidak Inlander dalam Pesta Demokrasi
Dia divonis 3 tahun dan pernah ditahan di Rutan Metro Jaya, kemudian dipindah ke Lapas Majalengka belum lama ini.
Kusnali mengatakan, kegiatan mengucapkan janji ikrar NKRI oleh Naufal merupakan wujud pembinaan yang berhasil oleh Lapas Majalengka dengan pihak terkait.
Dalam hal ini, Densus 88 Antiteror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kesbangpol Majalengka, termasuk Kemenag Majalengka.
"Dan yang paling penting juga tadi balai pemasyarakatan kepedulian seluruh stakeholder untuk membawa keluarga kita, warga binaan kita kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi," ujar Kusnali kepada media, Jumat (24/3/2023).
Pengucapan ikrar NKRI juga, kata Kusnali, merupakan salah satu program pembinaan yang dilakukan lapas.
Pihaknya mempunyai kewajiban untuk melakukan deradikalisasi.
"Tentu sebagai mana saya sampaikan saat sambutan, bahwa NKRI ini bukan semata-mata pengen mendapatkan hak, tapi betul-betul keluar dari hati nurani yang bersangkutan untuk bisa kembali ke Ibu Pertiwi dengan cara kembali NKRI."