Pemkot juga telah berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Surabaya untuk memastikan aturan itu ditaati masyarakat.
Bagi masyarakat yang melanggar dari SE tersebut, Pemkot akan mengenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Baca juga: 7 Golongan yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan
Sebelumnya, Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya, M. Afghani Wardhana, berharap melalui SE Pemkot Surabaya itu, masyarakat bisa lebih khidmat menjalani ibadah di bulan Ramadhan.
“Dari SE yang ditandatangani Pak Wali (Eri Cahyadi) diharapkan masyarakat bisa lebih khidmat dalam menjalani bulan Ramadan dan bisa memanfaatkan momentum Bulan Suci Ramadan."
"Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Al-Quran Al-Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa,” katanya saat menghadiri pemantauan rukyatul hilal atau penentu 1 Ramadan 1444 H/2023 M, di rooftop One Icon Residence Tunjungan Plaza (TP) 6 Surabaya, Rabu (22/3/2023) malam.
Selain itu, M. Afghani Wardhana berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan waktu selama Bulan Suci Ramadan.
Apalagi, Pemkot Surabaya telah menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya 1444 Hijriah 2023.
“Dan tentu ada syarat-syaratnya dan menjadi momentum yang baik bagi kita sebagai seorang muslim agar tidak menyia-nyiakan waktu Bulan Suci Ramadan. Seperti dengan berbagai ibadah yang bisa menambah iman dan taqwa kita,” ungkapnya, dikutip dari situs Pemkot Surabaya.
Selengkapnya Surat Edaran (SE) nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fiti >>> Klik
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway)