"Bila hanya mengizinkan tahanan tersebut untuk bertemu putrinya dan diyakini tahanan tersebut tidak membahayakan ataupun tidak melarikan diri, ya tidak apa-apa," imbuh Ramadhan.
Sementara itu, IPW apresiasi tindakan seorang anggota Polisi Bripka Handoko yang membuka sel tahanan di Jambi memberikan kesempatan seorang tahanan bisa memeluk anaknya.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Kematian Bripka AS, Minta Kapolri Agar Pemeriksaan Kasus Ditangani Mabes Polri
IPW mendukung pernyataan Karo Penmas mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadan yang menyatakan tindakan Bripka Handoko tidak perlu dipermasalahkan.
"Tindakan bripka handoko ini adalah wujud sikap humanis seorang anggota Polri yg dapat menumbuhkan respek masyarakat pada Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Tribunnews.com.
Teguh mengatakan, sebagai seorang tersangka atau tahanan yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya Ia tetap seorang manusia yang memiliki sifat kemanusiaan yang perlu diberi ruang ekspresi diantaranya memeluk anaknya.
Tindakan Polisi tersebut dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan anggota, potensi keamanan ruang tahanan.
"Kami mendorong Polri dapat terus menampilkan wajah Polri yang humanis dengan menghornati hak hak tersangka/ terdakwa sesuai KUHAP dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan masyarakat dan anggota Polri sendiri dalam tugasnya," katanya.
Siap Menerima Konsekuensi
Bripka Handoko mengaku memberanikan diri membuka pintu sel tahanan karena pintu pengaman masih terkunci.
"Memang sel saya buka, tapi di belakang saya masih ada pintu pengaman tambahan.
Makanya saya berani buka dan pintu di belakang saya sebelumnya sudah saya tutup," katanya dikutip Kompas.com.
Handoko mengakui secara kode etik dirinya melakukan kesalahan karena membukakan pintu sel.
Namun, rasa ibanya terlalu besar sehingga membuat dirinya membuka pintu sel tahanan tersebut.
"Kalaupun memang saya salah, saya siap menerima konsekuensi hukumnya," kata Handoko.
Kronologi Lengkap