Diberitakan TribunJambi.com, Bripka Handoko mengaku tak tega melihat sang anak memeluk ayahnya dengan terhalang jeruji besi.
"Saya membukakan pintu atas inisiatif saya sendiri karena saya tidak tega melihat anak berpelukan dengan ayahnya terhalang jeruji besi," ungkapnya.
"Yang mana saya membuka pintu sel hanya sebentar dan di belakang saya pun ada pintu pengaman tambahan," jelas Bripka Handoko.
Ia pun mengaku siap menerima konsekuensi atas tindakannya membuka pintu sel.
"Saya siap menerima konsekuensi hukum yang diberikan oleh pimpinan jika perbuatan saya kemarin salah," papar dia.
Respons Mabes Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Mabes Polri tidak mempermasalahkan aksi Bripka Handoko, karena masih dalam pengawasan.
"Ya enggak apa-apa. Prinsipnya tidak jadi masalah."
"Tentu harus tetap ada pengawasan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin.
Baca juga: BIKIN Haru Ternyata Ini Alasan Bripka Handoko Buka Pintu Penjara agar Tahanan Bisa Peluk Cium Anak
Menurut Ramadhan, jajaran Polri harus tetap melihat kondisi ketika mengambil tindakan, apakah tahanan itu berbahaya atau berpotensi melarikan diri atau tidak saat sel dibuka.
"Pertimbangan tersebut tentu bisa dilihat oleh anggota jaga tahanan," jelas dia.
Apabila hanya untuk bertemu sang anak karena terpisahkan jeruji besi itu, Ramadhan mengaku tidak ada masalah.
"Namun harus dilihat juga kondisi tahanan. Tetap dalam pengawasan."
"Tetap ada catatannya kalau tidak membahayakan atau tidak, melarikan diri dan juga tetap dilakukan pengawasan," tegas Ramadhan.
IPW Beri Apresiasi
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi tindakan Bripka Handoko yang membuka sel tahanan untuk memberikan kesempatan seorang tahanan bisa memeluk anaknya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut tindakan Bripka Handoko adalah wujud sikap humanis seorang anggota Polri yang dapat menumbuhkan respek masyarakat pada Polri.
"Sebagai seorang tersangka tahanan memang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya."
"Ia tetap seorang manusia yang memiliki sifat kemanusiaan yang perlu diberi ruang ekspresi di antaranya memeluk anaknya," ungkap Teguh dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Teguh menilai tindakan polisi tersebut tetap memperhatikan faktor keselamatan anggota dan potensi keamanan ruang tahanan.
"IPW mendorong Polri dapat terus menampilkan wajah Polri yang humanis dengan menghornati hak-hak tersangka/terdakwa sesuai KUHAP dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan masyarakat dan anggota Polri sendiri dalam tugasnya," imbuh dia.
Baca juga: Cerita Haru Polisi di Jambi yang Bukakan Pintu Penjara Agar Ayah Bisa Peluk Anaknya
Sebagai informasi, tahanan tersebut merupakan tersangka kasus pencurian yang dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam waktu dekat, sekitar 8-10 hari, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Adapun aksi Bripka Handoko itu mematik reaksi yang beragam dari warganet.
Sejumlah warganet mengomentari video yang diunggah akun Instagram @undercover.id.
"Panjang umur buat pak polisi yg mempunyai hari nurani," tulis warganet.
"Secara kode etik, polisi menyalahi aturan. Secara humanis, polisi is the best," ungkap warganet lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Videonya Viral, Bripka Handoko Sempat Panik Ditelepon Kapolsek