Senjata tersebut digunakan untuk menganiaya karyawan minimarket," ungkap Kapolresta kepada TribunBanyumas.com saat konferensi pers, Kamis 23 Maret 2023.
Lebih lanjut dijelaskan Fannky, kejadian bermula saat pelaku berpura-pura membeli minum di minimarket itu.
Setelah membeli minuman, kemudian pelaku keluar dan duduk di kursi teras minimarket sembari mengawasi suasana disekitar.
Setelah dirasa aman, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan masuk kembali ke dalam minimarket.
Di dalam, pelaku langsung menuju ke kasir yang saat itu sedang menghitung uang.
Baca juga: Perampok Bersenjata Api Beraksi di Cilacap, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Uang Rp 100 Juta
Tentu aksi itu dilakukan DB bukan dengan tangan kosong, DB diketahui menodongkan senjata warna silver yang menyerupai senjata api kepada kasir agar kasir mau memberikan uang yang diketahui sebanyak Rp5 juta .
"Saat itu pelaku juga memberikan sebuah plastik kepada kasir untuk wadah uang, namun kasir tetap tidak mau memberikan uang tersebut," tutur Fannky.
Dikatakan Fannky, karena pelaku tidak berhasil merampas uang dari kasir, kemudian pelaku mengambil semua uang yang ada di laci kasir.
Aksi Penganiayaan
Aksi itu rupanya menimbulkan keributan yang kemudian didengar oleh DA, karyawan lain yang saat kejadian sedang mengepel.
Mendengar keributan itu, DA lalu mendekat dan melakukan perlawanan kepada pelaku.
"Oleh pelaku, DA ini dipukul sebanyak 3 kali menggunakan dengan senjata warna silver yang menyerupai senjata api.
Pemukulan tersebut membuat DA terjatuh dan mengalami luka pada bagian belakang kepala," jelasnya.
Setelah berhasil merampok dan menganiaya karyawan minimarket, pelaku langsung kabur ke arah selatan dengan sepeda motor Supra yang terparkir di halaman.
Saat itu, kasir juga sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil.
Kemudian, akhirnya melaporkan ke Polresta Cilacap.
Baca juga: Dua Orang Alami Luka Tembak dalam Kasus Perampokan Toko di Cilacap, Polisi Masih Kejar Pelaku
Adapun pelaku ditangkap pada Kamis dini hari di kediaman pelaku.
Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti seperti 1 pucuk senjata warna silver yang menyerupai senjata api, uang tunai Rp367 ribu hasil rampokan dan satu unit sepeda motor Supra yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti satu potong Hoodie merah, sebuah helm warna hitam, satu potong celana panjang warna coklat motif loreng, satu buah tas slempang warna hitam, 1 pasang sandal jepit warna biru dan sebuah tabung gas isi ulang Airsoftgun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Tribunnews.com/TribunBanyumas.com)