News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Regional: Mantan Ketua Komisi Yudisial Dibacok OTK - Dosen Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Yudisial Indonesia 2010-2015 dan tahun 2015-2020, Jaja Ahmad Jayus dibacok orang tak dikenal (kiri). Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI) Bandung mengonfirmasi Chaterine Rumambo Mogot Pandin (30) (kanan) adalah dosen di kampus tersebut.

Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI) Bandung mengonfirmasi Chaterine Rumambo Mogot Pandin (30) adalah dosen di kampus tersebut.

Chaterine ditemukan tewas gantung diri di Apartemen Gateway, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bagian Komunikasi Publik UNIBI, Antonius Bimo Rentor, mengatakan, pihak kampus mengaku kaget saat menerima informasi tersebut.

"Iya, memang betul beliau adalah dosen kami. Jadi, kami juga memang kaget."

"Semua satu universitas tidak ada yang menyangka, saat informasi itu beredar dalam waktu belakangan ini," ujar Antonius Bimo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (28/3/2023).

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Sosok Catherin Rumambo Mogot Pandin, Dosen Unibi Bandung Meninggal di Apartemen Jelang Menikah

5. Ngaku Siap Terima Konsekuensi Usai Bukakan Sel Tahanan, Bripka Handoko Tak Disanksi, Ini Alasannya

Sosok Bripka Handoko sempat mengungkapkan siap mendapatkan sanksi usai membukakn pintu salah satu tahanan untuk bertemu putrinya.

Pasalnya, Bripka Handoko yang sehari-hari bertugas sebagai anggota di Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi, Polda Jambi itu mengakui secara kode etik ia melakukan kesalahan lantaran membukakan pintu sel tersebut.

Meski mengaku siap menerima konsekuensi, Bripka Handoko ternyata tak mendpaat hukuman dari sang atasan.

Saat dikonfirmasi pada Senin, (27/3/2023), Kapolres Muaro Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muharman Artha menegaskan pihaknya tidak memberi sanksi kepada Bripka Handoko.

Hal ini lantaran tugas Bripka Handoko menjaga para tahanan agar tetap aman.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini