Setelah Woe Tjat Foei (64) tak sadarkan diri, pelaku menarik celananya dan mencuri uang sebesar Rp 220 ribu dari kantong korban lalu pergi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subsider pasal 363 ayat 3 juncto pasal 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun.
"Tersangka tidak dipercaya pemilik rumah, lalu dialihkan kepada korban. Sudah tersungkur, mau bangkit dipukul menggunakan kayu."
Terpisah, pelaku bernama David ini mengakui perbuatannya.
Dia mengaku kecewa lantaran pekerjaan yang seharusnya ia kerjakan diambil alih korban.
Dia pun menyesal telah membunuh pria tua yang menurut keterangan abangnya, korban masih memiliki hubungan saudara.
"Saya sangat menyesali dan akan menjalai hukuman ini, mudah-mudahan Yang Maha Kuasa memaafkan. Dia setelah saya kenal, dengar kabar dia ada hubungan saudara dengan saya," kata David. (Cr25/ tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pria Tua yang Ditemukan Tewas Telanjang di Jalan Selam Ternyata Dibunuh, Pelaku Sakit Hati Ditikung