TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Dipicu cinta segitiga, pria berinisial BP (28) tega menghabisi nyawa istrinya SI (30) menggunakan racun putas.
Peristiwa terjadi di Kecamatan Rawa Jitu Timur, Tulangbawang, Lampung pada Kamis (16/3/2023).
Peristiwa pembunuhan bermula saat pelaku BP menjalin hubungan asmara dengan adik kandung korban berinisial A (17).
Bahkan BP dan A sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hingga akhirnya pada Kamis (23/2/2023), A memberitahu BP bila dirinya sudah hamil dengan usia kandungan satu bulan.
"Adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan minta pertanggung jawaban dari pelaku," kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi saat jumpa pers, Jumat (31/4/2023).
Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Brebes, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan dan Motif Masih Diselidiki
BP pun lantas mulai merencanakan menghabisi nyawa istrinya SI.
SI dianggap BP menjadi penghalang hubungannya dengan A yang masih berstatus pelajar.
Kemudian pada Senin (6/3/2023), pelaku mencari obat racun melalui aplikasi YouTube.
Selanjutnya pada Rabu (08/03/2023), pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu.
Baca juga: Aksi Sadis Suami Bunuh Istri yang Hamil 5 Bulan Karena Cemburu di Lumajang, Sabetkan Celurit 6 Kali
paket racun putas pun tiba pada hari Minggu (12/03/2023) di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Lantas BP menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun.
Detik-detik Suami Racun Istri
Setelah paket tersebut berada di rumahnya, pada Kamis (16/3/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi obat racun putas tersebut.