TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto meninggal dunia pada Minggu (2/4/2023) pukul 17.00 WIB di RSUD Ungaran.
Dikutip dari Tribun Jateng, sosok yang menjabat juga sebagai Sekretaris PDIP Jawa Tengah ini langsung dibawa ke rumah duka di Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Hingga kini, belum diketahui penyebab meninggalnya Bambang.
Kendati demikian, dirinya pernah dinyatakan positif Covid-19 pada Juni 2021 dan sembuh pada awal Juli 2021 lalu.
Sebagai informasi, Bambang Kusriyanto atau yang akrab disapa Bambang Krebo merupakan anggota DPRD Jawa Tengah yang terpilih di dapil Jawa Tengah 2 meliputi Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal.
Sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD Jateng, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Semarang selama dua periode dari 2009-2019.
Baca juga: Kabar Duka: Istri Moeldoko, Koesni Harningsih Meninggal Dunia
Dikutip dari p2k.stekom.ac.id, karier politiknya dimulai ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang periode 2004-2009.
Pada saat itu, ia lantang menolak hasil pemilihan Bupati Kabupaten Semarang pada 2005.
Menurutnya, KPUD Kabupaten Semarang telah berpihak kepada pasangan bambang Guritno-Siti Ambar Fathonah.
Adapun indikasinya KPUD Kabupaten Semarang meloloskan Siti Ambar Fathonah meski ijazah yang dimiliki dipertanyakan keabsahannya.
Kendati demikian, ia juga sempat ingin maju dalam Pilbub Kabupaten Semarang pada tahun 2015.
Namun partai yang menaunginya yaitu PDIP tetap ingin mencalonkan petahana saat itu yaitu Mundjirin.
Selain itu, selama menjabat sebagai anggota dewan, Bambang beberapa kali melakukan beberapa hal seperti ikut menangani konflik kampung Rawa di Ambarawa, meminta BPK mengecek kelayakan kondisi RSUD Ungaran lantaran dinilai adanya kejanggalan soal anggaran pembangunan, hingga soal aturan terhadap anggota DPRD Jawa Tengah.
Baca juga: Kabar Duka, Mantan Menteri Perhubungan Azwar Anas Meninggal Dunia
Terkait aturan bagi anggota DPRD Jawa Tengah, ada hal yang menarik dari terobosan Bambang yaitu mengusulkan agar melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota yang membolos sidang sebanyak enam kali.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Raka F Pujangga)