News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Berizin dan Disalahgunakan, Bangunan Ilegal Jadi Tempat Ibadah GKPS Disegel Bupati Purwakarta

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, bersama jajaran pemerintahan, Polri, TNI, dan organisasi masyarakat saat melakukan penyegelan terhadap bangunan ilegal yang digunakan sebagai tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) pada Sabtu (1/4/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menyegel bangunan ilegal yang menjadi tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (1/4/2023)

Dikutip dari laman Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, penyegelan tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) antara Pemkab Purwakarta, Forkopmida, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemenag Purwakarta, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Serta, Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS.

Rakor tersebut dilakukan pada Jumat (31/3/2023), di komplek gedung Pemkab Purwakarta.

Adapun keputusan penyegelan lantaran bangunan dianggap telah disalahgunakan menjadi rumah ibadah selama dua tahun.

Selain itu, juga untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul dari warga setempat.

Baca juga: Kapolri Juga Copot Kapolres Kulon Progo Diduga Terkait Kasus Patung Bunda Maria yang Ditutup Terpal

Keputusan lain yang disepakati adalah agar jemaat GKPS tersebut dapat beribadah di gereja-gereja terdekat.

"Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Kantor Kemenag Purwakarta akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap bisa beribadah dengan baik," kata Anne, Sabtu.

Dirinya juga mengungkapkan akan berkoordinasi dengan gereja-gereja terdekat tersebut agar jemaat GKPS dapat beribadah.

"Kita akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai dengan agamanya akan tetapi kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi kita," ujarnya.

Penyegelan Disebut Berlangsung Kondusif

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama jajaran pemerintahan, Polri, TNI, dan organisasi masyarakat saat melakukan penyegelan terhadap bangunan ilegal yang digunakan sebagai tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) pada Sabtu (1/4/2023). (Twitter @Gun_Romli)

Proses penyegelan terhadap bangunan bernama Pendopo Etaham Simalungun Purwakarta itu disebut berjalan kondusif.

Terkait teknis penyegelan, bangunan itu dipasangi tanda segel oleh anggota Satpol PP didampingi pengamanan dari anggota TNI dan Polri.

Adapun penyegelan itu dipimpin langsung oleh Anne serta didampingi Dandim Purwakarta, Letkol Andi Achmad Afandi; Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega; Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian; Ketua MUI sekaligus Ketua FKUB Purwakarta, Jhon Dien; hingga perwakilan BKSG dan jemaat GKPS.

Pada kesempatan yang sama, Anne mengungkapkan penyegelan berjalan kondusif.

"Kita bersyukur langkah ini bisa kita tempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana."

"Suasananya sangat kondusif. Ini membuktikan bahwa semua persoalan yang ada di Purwakarta bisa diselesaikan melalui dialog yang sehat dan saling menghormati," katanya.

Baca juga: AJI Jogja Sebut Polres Kulonprogo Intimidasi Wartawan saat Liput Kasus Penutupan Patung Bunda Maria

Anne juga menjelaskan penyegelan yang dilakukan bersifat sementara.

Sehingga, jika proses perijinan telah terpenuhi maka dapat digunakan kembali.

Dirinya juga mengungkapkan penyegelan dilakukan lantaran penggunaan bangunan tersebut telah melanggar SKB 2 Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, Anne meminta agar masyarakat tidak menyalahartikan penyegelan yang dilakukan.

"Yang kami tutup adalah bangunan tak berijin tapi disalahgunakan. bangunan itu melanggar ijin pemerintah daerah dan melanggar peraturan pemerintah pusat yakni Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006," tegasnya.

Penyegelan Dikritik

Di sisi lain, penyegelan oleh Anne ini dikritik oleh pegiat media sosial sekaligus Ketua Umum Ganjarian Spartan, Mohamad Guntur Romli.

Sosok yang akrab disapa Gus Romli ini menilai seharusnya Anne tidak melakukan penyegelan dan justru menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 poin e Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006.

"Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, pdahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah. Kecuali dia tunduk pd tekanan2 kmpk2 radikal. Purwarkarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi," ujarnya dalam cuitan yang dituliskan di akun Twitter pribadinya, @GunRomli.

Di sisi lain, Gus Romli menilai regulasi pendirian rumah ibadah bukan menjadi alasan penyegelan oleh Pemkab Purwakarta.

Dia mengungkapkan selagi ibadah yang dilakukan jemaat GKPS tidak mengganggu hak orang lain, maka sah-sah saja.

"Regulasi pendirian rumah ibadah, tidak bisa jadi alasan untuk melarang hak beribadah. Selama beribadah di tempat yg patut dan pantas, tidak mengganggu hak-hak orang lain, misalnya tidak shalat di jalan raya, tidak shalat di trotoar, dll maka TIDAK ADA IZIN UNTUK BERIBADAH," tegasnya.

Baca juga: Soal Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Kapolres Kulon Progo: Tak Ada Kaitannya dengan Ormas

Lebih lanjut, Gus Romli mengungkapkan beribadah adalah hak asasi manusia yang tidak bisa direnggut.

Hal itu, sambungnya, dijamin dalam konstitusi UUD 1945.

"Hak beragama/beribadah adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak bisa direnggut oleh siapapun, termasuk oleh Negara, apalagi cuma oleh ormas Kadrun."

"Jaminan kemerdekaan beragama dan beribadah itu sudah dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2), artinya tidak ada istilah minta izin untuk beribadah," tegasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini