KBO Satreskrim Polres Lampung Utara Iptu Joko Susilo mengatakan penangkapan tersangka pembunuhan di Lampung merupakan upaya anggota kepada keluarga agar tersangka menyerahkan diri.
Upaya itu membuahkan hasil, tersangka menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Kronologis Pembunuhan
Kasus ini bermula ketika korban pergi ke kebun kopi yang letaknya sekitar dua kilometer dari rumahnya.
Di tengah jalan, korban tiba-tiba mencekik leher tersangka lebih dahulu.
Peristiwa tersebut sempat terhenti kemudian kembali terjadi percekcokan antar ipar itu.
Saat itulah, korban sempat mengeluarkan senjata tajam digunakan untuk menyerang tersangka.
Tersangka berusaha melawan, dengan berakhir korban terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat.
Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Manado, Ditenggelamkan lalu Dirudapaksa
"Tersangka juga lupa berapa kali melukai korban," katanya.
Diduga pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh keinginan korban ingin membuka jalan melalui tanah milik tersangka.
Akan tetapi, hal itu tidak ada kesepakatan dikarenakan sudah ada jalan.
Tersangka akan dijerat pasal 338 KUH pidana yang berisi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Subsider pasal 351 KUHP," jelasnya.
(TribunBatam.id) (TribunLampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pelaku Pembunuhan di Lampung Serahkan Diri ke Polisi Setelah Dibujuk Keluarga