Terkait korban dari mana saja, penuturan dari tersangka masih simpang siur dan berubah-ubah.
Ada yang dari Jakarta, Yogyakarta, Palembang, Lampung, dan rata-rata dari mereka datang berdua.
Uangnya yang didapat oleh para korban ternyata digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang.
Adapun Pasal yang dikenakan atas aksi keji tersangka adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Reaksi Korban Mbah Slamet Dukun Banjarnegara Begitu Minum Racun, 5 Menit Kemudian Langsung Meninggal