"Sempat ada yang datang menemui saya adalah seorang warga Palembang bilang ketemu Mbah Slamet ingin menemui keluarganya," jelasnya.
Kades mengatakan ladang yang digunakan sebagai tempat penguburan ini adalah milik orangtua tersangka.
"Saya tahu ada satu mayat saja merinding apalagi ini banyak sekali."
"Masyarakat juga resah dengan adanya kejadian seperti ini," katanya.
Rumah dari tersangka sendiri berada di pinggiran bersebelahan dengan sungai.
"Karena jauh dari warga yang lain artinya orang-orang juga cuek," ungkapnya.
Adapun pasal utama yang dikenakan kepada Tohari adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)