News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dukun Sadis di Banjarnegara

Kuasa Hukum Korban Ungkap Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Mbah Slamet, Berperan jadi Perantara

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mbah Slamet (45) dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang membunuh korbannya dengan cara diracun (kiri). Lokasi Mbah Slamet menguburkan korbannya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Dari 12 korban pembunuhan berantai Mbah Slamet, empat di antaranya merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Para korban yang berasal dari Lampung merupakan dua pasangan suami istri (pasutri) yang merantau ke Jawa.

Diduga ada orang yang menjadi perantara para korban pergi ke Jawa untuk menemui dukun pengganda uang, Mbah Slamet.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum kedua pasutri yang menjadi korban, Nurul Hidayah.

Pasangan Irsad-Wahyu Tri Ningsih dan Suheri-Riani sempat dinyatakan hilang sebelum jasadnya ditemukan terkubur di dalam hutan di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Baca juga: Pasutri dari Lampung Jadi Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang, Keluarga Sebut Tahu dari TikTok

“Berdasarkan informasi tersebut, saya menduga ada keterlibatan dari warga Bandar Jaya, Lampung Tengah yakni berinisial T yang membawa kedua pasutri tersebut kepada pelaku,” ungkapnya, Kamis (6/3/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Korban pertama yang diajak T menemui Mbah Slamet di Banjarnegara, yakni pasangan Suheri dan Riani.

Suheri kemudian mengajak Irsad karena keduanya sudah saling mengenal.

“Dan memang yang lebih dahulu berangkat ke sana adalah Suheri dan Riani, kemudian barulah Irsad dan Tri,” sambungnya.

Nurul merasa curiga pelaku melakukan kasus pembunuhan berantai seorang diri dan meminta polisi mengungkap kemungkinan ada pelaku lain.

“Sebab saya berpendapat adanya kejanggalan bila pelaku melakukan perbuatan keji itu sendirian,” lanjutnya.

Ia juga meminta Mbah Slamet diberikan hukuman seberat-beratnya karena keluarga korban sangat dirugikan dalam kejadian ini.

Baca juga: Kaget Orangtuanya Jadi Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara, Rani: Bilangnya Sudah Mau Pulang

Menurut Nurul, pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 480 KHUP.

“Di mana dalam ancaman hukumannya adalah, mati,” bebernya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini