News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haris Yasin Limpo berjalan memakai rompi berwarna merah muda di halaman Kejati Sulsel, di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (11/4/2023). Haris Yasin Limpo, merupakan mantan Direkrut PDAM Makassar periode 2015-2019.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Makassar.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Haris Yasin Limpo adalah mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar.

Baca juga: Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar

Dalam kesempatan itu, Haris Yasin Limpo ditampilkan memakai rompi berwarna merah muda dan tangan diborgol.

Ia berjalan dikawal sejumlah jaksa dan polisi.

Dugaan Korupsi di PDAM Makassar

Haris Yasin Limpo diumumkan sebagai tersangka di halaman Kejati Sulsel Selasa (11/4/2023).

Adapun kasus yang menjeret politisi Partai Golkar itu yakni dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Tahun Anggaran 2017-2020.

Haris Yasin Limpo, merupakan mantan Direkrut PDAM Makassar periode 2015-2019.

Baca juga: Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar

Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka bersama dengan Iriawan yang merupakan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019.

Keduanya ditersangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Dana itu terkait, pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2016-2019.

Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Atas dasar itu, diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini