"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel ke pada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, keempatnya terbukti bersalah pada putusan tingkat pertama.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Ferdy Sambo Dkk yang Dijatuhkan PN Jaksel
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis pidana mati.
Sementara istri mantan Kadiv Propam itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian Ricky dan Kuat, masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara.
Atas vonis itu keempat terdakwa mengajukan banding.
Jadwal Pembacaan Banding Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi Jakarta akan menjatuhkan vonis atas banding yang diajukan Ferdy Sambo dkk pada Rabu (12/3/2023).
Ada empat orang yang mengajukan banding karena tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Di tingkat pengadilan negeri, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sementara istrinya, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.
Adapun ajudannya, Ricky Rizal, divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pidana penjara selama 13 tahun.
Sedangkan satu asisten rumah tangga, yakni Kuat Maruf, divonis 15 tahun.
Empat orang tersebut, yang dinyatakan di PN Jaksel terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan dan atau turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengharapkan hukuman yang lebih ringan.
Dalam sidang banding, yang diperiksa oleh hakim bukan lagi seperti sidang di pengadilan tingkat pengadilan negeri.