TRIBUNNEWS.COM - Kasus viral video dua wanita ditelanjangi warga di Pantai Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), terus bergulir.
Kabar terbarunya, polisi telah menetapkan 3 warga sebagai tersangka.
Ketiganya disebut terlibat dalam kasus persekusi yang menimpa dua wanita dalam video.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono membenarkan informasi di atas.
Meskipun demikian, ketiga tersangka belum ditahan lantaran masih buron.
Novianto meminta bantuan masyarakat agar melaporkan ke polisi jika melihat atau mengetahui keberadaan para tersangka.
Baca juga: Bukan Pemandu Lagu, 2 Perempuan yang Dipersekusi di Pesisir Selatan Sumbar Adalah Pengunjung Kafe
"Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas (keberadaan) tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian," kata Novianto, dikutip dari TribunPadang.com.
Novianto melanjutkan, penetapan status tersangka didasari proses gelar perkara yang telah dilakukan.
Polisi juga sebelumnya sudah meminta keterangan sejumlah saksi.
"Adapun selama penyidikan telah memeriksa 13 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti," tambah Novianto.
Kini, ketiga tersangka akan dijerat pasal berlapis.
Pertama UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lalu, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Terakhir Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.