TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana bukan termasuk kader partai. Sebab Yana Mulyana tidak pernah mengikuti pendidikan kader di Hambalang, Bogor.
Demikian diungkapkan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung, Toni Wijaya.
Menurut Toni, Yana Mulyana hanya anggota biasa. Bahkan kini keanggotaannya telah dicabut sejak tersandung kasus korupsi.
"Yana hanya berstatus anggota biasa dan telah dicabut keanggotaannya akibat kasus korupsi suap yang menjeratnya. Kalau kader, pemecatannya harus melalui mahkamah partai," ujar Toni Wijaya di kantor DPC Gerindra, Minggu (16/4/2023).
Baca juga: Soal OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana: Terima Uang hingga Kode Everybody Happy dan Musang King
Seperti diketahui Yana terjerat kasus suap pengadaan CCTV untuk proyek Bandung Smart City.
Kini dia telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Toni mengatakan, Yana Mulyana memiliki kartu anggota partai saat hendak melamar menjadi calon Wakil Wali Kota Bandung tahun 2018.
"Jadi hanya sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai calon wakil wali Kota Bandung. Itu salah satu persyaratan yang dilaksanakan oleh DPC partai Gerindra dengan penjaringannya," jelas Toni.
Toni menegaskan, Yana bukanlah Pembina Partai Gerindra karena sejak menjadi Wakil Wali Kota Bandung hingga dilantik menjadi Wali Kota Bandung, tidak terjalin interaksi maupun komunikasi antara Partai Gerindra dengan Yana Mulyana.
"Saya tidak tahu juga (penyebab tidak ada komunikasi). Pesan whatsapp tidak pernah dibalas, nelepon tidak diangkat, bahkan menemui ke kantornya pun tidak diterima," katanya.
Toni mengaku prihatin dengan peristiwa yang menimpa Yana Mulyana.
Terlebih, Partai Gerindra adalah partai yang berkomitmen mendukung KPK memberantas korupsi ke akar-akarnya.
Baca juga: Kode Suap untuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana: Nganter Musang King
Toni memastikan tertangkapnya Yana Mulyana tidak akan berpengaruh kepada elektabilitas partai.
Menurutnya, penangkapan Yana tak akan berpengaruh pada elektabilitas partai karena masyarakat sudah cerdas.
Yana Mulyana & 5 Pejabat Jadi Tersangka
KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka penerima suap.
Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yaitu, Dadang Darmawan (DD), Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Mereka juga sebagai penerima suap.
Sementara berperan sebagai pemberi suap, antara lain, Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Sony Setiadi (SS), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO); dan Andreas Guntoro (AG), Manager PT SMA.
Yana Mulyana cs diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.
"KPK menetapkan 6 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Kasus ini bermula dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Tambah Yana Mulyana, Ada 18 Bupati atau Wali Kota di Jawa Barat Ditangkap KPK
Tim KPK mengamankan 9 orang pada Jumat sejak pukul 14.00-21.00 WIB di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.
Mereka adalah Yana; Dadang; Khairul; Sony; Andreas; Asep, Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; Andri Susanto, ajudan Wali Kota; Wanda, staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; dan Rizal Hilman, sekretaris pribadi Yana, sedangkan, Benny hadir langsung ke Gedung Merah Putih KPK.
Kronologis OTT
KPK mendapat informasi dari laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara, Jumat (14/4/2023).
Tim KPK langsung bergerak ke Kota Bandung.
Selanjutnya sekira pukul 12.50 WIB, tim kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu AS, KR, RH di Balai Kota, SS di kantor PT CIFO dan AG di kantor PT SMA.
"DD bersama WD diamankan di kantornya sekitar pukul 19.00 WIB, sedangkan YM bersama AS pada pukul 19.15 WIB diamankan di Pendopo/Rumah Dinas Wali Kota," kata Ghufron.
"Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Jakarta menuju gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," lanjutnya.
Dalam giat OTT ini, KPK turut mengamankan barang bukti, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit Malaysia, yen, dan bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta.
Baca juga: Sufmi Dasco: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Sudah Lama Tak Komunikasi dengan Partai Gerindra
Konstruksi Perkara
Pemerintah Kota Bandung di tahun 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
Saat Yana Mulyana dilantik menjadi Wali Kota Bandung di tahun 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan, di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP).
"Yang menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet untuk Bandung Smart City yaitu PT SMA dengan posisi BN selaku Direktur dan AG selaku Manager dan juga PT CIFO dengan posisi SS selaku CEO," ungkap Ghufron.
Sekira Agustus 2022, Andreas dengan sepengetahuan Benny bersama dengan Sony menemui Yana di Pendopo Wali Kota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
"Sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara SS, KR dan YM di Pendopo Wali Kota dan dipertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari SS pada YM sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue," kata Ghufron.
Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga Yana yang diterima melalui Rizal sebagai sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Yana yang bersumber dari Sony.
Setelah Dadang dan Yana menerima uang, Khairul menginformasikan kepada Rizal dengan mengatakan “every body happy”.
Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar.
Sekira Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA.
"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," beber Ghufron.
Dadang selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari Andreas melalui Khairul karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin, dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini.
"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," kata Ghufron.
"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp924,6 juta," tambahnya.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023.
Yana ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal). Benny, Sony, dan Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sumber: (Tribun Jabar/Tiah SM) (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami, Ilham Ryan Pratama)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Yana Mulyana Bukan Kader Partai, Gerindra Tak Perlu Memecat