News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Kasus Pelecehan yang Dilakukan Guru SD di Ende, kata DPRD NTT hingga LBH

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual - Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria bernama BB (26) tersebut melakukan tindak pelecehan seksual berkali-kali kepada tujuh siswanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa mengatakan, kasus tersebut melukai nilai kemanusiaan.

Karena, kasus pelecehan ini dilakukan kepada anak di bawah umur.

Mengutip Pos-Kupang.com, Yunus juga mendorong Dinas Pendidikan, Sekolah, dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku.

"Mungkin sudah ada proses hukumnya, saya rasa proses hukum yang akan memberikan rasa keadilan terhadap tindakan yang bagi saya sangat jauh dari nilai kemanusiaan," kata Yunus.

Ia juga meminta sekolah tempat pelaku bekerja untuk mengeluarkan oknum guru tersebut.

Baca juga: Jalan Sore di Pantai Desa Remen Tuban, Warga Temukan Mayat Bayi Terkubur PasirĀ 

"Tentunya (kejadian ini akan) memberikan rasa trauma terhadap kejadian ini."

"Saya minta dengan hormat agar tujuh anak ini diberikan perlindungan psikolog agar rasa trauma, rasa dikucilkan, rasa malu itu perlahan-lahan itu segera dilepas. Karena mereka masih sangat dini," jelasnya.

Kata LBH

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi perempuan Indonesia (LBH APIK) juga turut buka suara soal kasus ini.

Direktris LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara mengatakan, kasus yang terjadi di Ende ini sangat memprihatinkan.

Ia juga mengatakan, pelaporan proses hukum harus segera diproses.

"Karena seorang guru adalah yang tokoh panutan bagi anak-anak dan di lingkungan sekolah itu. Saya sangat prihatin di tempat yang nyaman dan bertumbuh kembang sebagai pemilik masa depan Indonesia, tetapi faktanya sangat miris," ujarnya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Selain itu, korban dan keluarga korban juga harus mempunyai keberanian untuk menyampaikan kasus kepada pihak berwajib.

Ilustrasi pelecehan (UPI.com)

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Fifian Adeningsih Mus, Bupati Sula yang Viral Ditagih Utang Pedagang

"Bukan hanya korban yang harus di pulihkan tetapi orang tua, keluarga, sekolah mengalami penekanan psikologis itu butuh pemulihan apalagi jika seorang pelaku sudah memiliki keluarga berakibat juga untuk menggores keluarga tersangka," kata Ansi Rihi Dara.

Selain itu, Dara menjelaskan, kasus yang terjadi di lembaga pendidikan ini tidak dapat diselesaikan secara restoratif justice.

"Kasus pencabulan tidak bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice, harus diselesaikan secara penegak hukum sesuai perundang-undangan," tegasnya.

Ia juga berharap, ada perubahan di sistem perlindungan anak di sekolah.

"Dan sekolah tidak boleh ada lorong gelap, dan kalo ini kejadian di ruang guru mungkin ada jendela yang tertutup sehingga harus di kasi TV dan security tu harus di tingkatkan untuk mengantisipasi hal tersebut,"

"Dan juga kami ingin menyatakan sikap LBH Apik kami sangat mengutuk keras kekerasan seksual oleh oknum guru di Ende, mengingat kekerasan seksual yang melakukan adalah guru dan sehingga sekolah harus melakukan kegiatan kedisiplinan tanpa penyampingan penegah hukum agar diberikan hukuman sesuai aturannya," pungkasnya.

Diketahui, pelaku pencabulan melakukan aksinya di sekolah.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi Dua Wanita di Sumbar, Diminta Serahkan Diri

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Ende, IPTU Yance Kadiaman.

Ia mengungkapkan, pelaku melakukan tindak pelecehan seksual sejak November 2022 hingga April 2023 ini.

"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07.00 WITA sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 WITA saat guru-guru sudah pulang," ujarnya.

Kata Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ende, Mensy Tiwe turut angkat bicara.

Ia mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Pasalnya, BB telah melakukan aksinya berkali-kali dan juga BB masih berstatus guru honorer.

"Status dia sangat mudah untuk diproses. Karena tidak ada hal yang melekat dalam dirinya sebagai seorang ASN. Kita serahkan sepenuhnya pada kepolisian," ungkap Mensy kepada Pos-Kupang.com, Minggu 16 April 2023.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Mensy mengungkapkan, kasus ini merupakan persoalan perilaku dan oknum guru.

Ia juga menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, supaya nantinya dinas dan sekolah untuk lebih selektif dalam memilih tenaga pendidik.

"Tapi tindakan itu mungkin menjadi refleksi bagi kami bahwa sekolah itu dalam merekrut guru harus melakukan supervisi terlebih dahulu. Dan ini juga yang menjadi perhatian kami," ungkapnya.

(Tribunnews.com, Renald)(Pos-Kupang.com, Thomas Mbenu Nulangi/Irfan Hoi/Siti Soleha Oang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini