News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Santri di Sragen

Alasan Pelaku Penganiayaan Santri di Sragen Tak Ditahan, Ibu Korban Mengadu ke Hotman Paris

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu santri asal Ngawi, yang anaknya meninggal dunia karena dianiaya di Ponpes Sragen menemui Hotman Paris. Kini Polda Jateng menjelaskan alasan pelaku tidak ditahan.

Ibu Korban Temui Hotman Paris

Sebelumnya, ibu korban mencari keadilan dengan berangkat dari Ngawi, Jawa Timur menuju Jakarta untuk menemui Hotman Paris.

Ibu korban, Jumasri menjelaskan kronologi anaknya meninggal hingga pelaku yang hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Momen ibu korban mengadu ke Hotman Paris diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Minggu (16/4/2023).

"Bapak majelis hakim, tolong keadilan untuk anak saya, putra semata wayang saya, Dafa meninggal dianiaya, pelakunya adalah MH, sampai sekarang tidak ditahan," ungkap ibu korban.

Selain meminta pelaku ditahan, ibu korban juga meminta senior yang menjadi provokator aksi penganiayaan juga dijadikan tersangka.

Ia membandingkan kasus ini dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi karena provokator juga dijadikan tersangka dan AGH yang masih berusia 15 tahun ditahan.

"Provokatornya dua orang juga belum diadili, belum ditahan, sampai sekarang belum ditetapkan jadi tersangka, mohon Pak Majelis Hakim keadilan untuk putra semata wayang saya," imbuhnya.

Baca juga: Hotman Paris Pasang Badan Bela TikToker Bima yang Kritik Pemerintah Lampung: Jangan Takut

Menanggapi aduan ini, Hotman Paris meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen memberikan atensi kepada kasus penganiayaan di pesantren yang mengakibatkan korban meninggal.

Menurut Hotman, meski usia pelaku masih 17 tahun, namun petugas dapat melakukan penahanan.

"Salah satu pelakunya berumur 17 tahun, sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan, padahal menurut UU Sistem Peradilan abak, anak umur 14 tahun ke atas tahun boleh ditahan."

"Dia adalah orang biasa, Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Pak Kapolres saya yakin anda berkenan memberikan atensi khususnya kepada dua provokator untuk ditahan," tegas Hotman.

Kronologi Kejadian

Saat kasus ini mencuat lima bulan lalu, Polres Sragen telah memberikan keterangan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini