Kronologi Kejadian
Saat kasus ini mencuat lima bulan lalu, Polres Sragen telah memberikan keterangan.
Di antaranya, polisi mengungkap kronologi dan motif penganiayaan yang berujung tewasnya santri DWW.
Kala itu, polisi juga telah menetapkan santri berinisial M (16) sebagai tersangka.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro menjelaskan kejadian berawal ketika tersangka M mengumpulkan para santri pada Sabtu 19 November 2022 pukul 22.45 WIB.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Atas Laporan Hotman Paris
Tersangka M memberikan hukuman kepada santri yang melanggar namun hukuman yang ia berikan berupa kekerasan fisik.
"Senior mengumpulkan santri yang melakukan pelanggaran, setelah kumpul, senior mungkin melakukan tindakan yang kurang pas sehingga berakibat pada salah satu santri tersebut pingsan di tempat," jelasnya pada Rabu 23 November 2022 dikutip dari TribunSolo.com.
Korban mendapat hukuman dari tersangka M karena tidak melakukan piket kamar.
Hukuman fisik yang diberikan oleh tersangka M dilakukan dalam keadaan emosi dan membuat korban pingsan di tempat.
Para santri lain yang melihat korban pingsan segera melaporkan kejadian tersebut ke pengurus pesantren.
Korban sempat dilarikan ke IGD salah satu klinik.
"Tapi klinik tersebut tidak sanggup menangani, dan langsung di rujuk ke RS PKU Muhammadiyah," terangnya.
Baca juga: PAN Copot Ketua DPW Sumut Ahmad Fauzan Usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Dalam perjalanan menuju RS PKU Muhammadiyah Sragen korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
"Namun dalam perjalanan ke rumah sakit korban meninggal dunia, pihak Ponpes akhirnya memberitahu keluarga pada malam itu juga," tambahnya.