AKBP Andy Pramudia Wardana mengungkapkan pelaku beraksi di berbagai tempat, seperti di dalam ruangan kelas, UKS sekolah, kamar mandi sekolah, hingga saat kegiatan perkemahan.
Sebanyak 13 dari 25 korban, kata Andy, telah dicabuli berulang kali oleh pelaku.
"Pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2019 sampai 2023 atau selama empat tahun."
"Sebanyak 13 siswanya diakui pelaku telah dicabuli berulang-ulang serta sisanya mendapatkan tindakan asusila oleh pelaku," urai Andy.
Buntut aksinya, KM saat ini mendekam di balik penjara dan tengah menjalani proses hukum.
Baca juga: Jumlah Anak Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Honorer di Bengkulu Utara Kini Menjadi 25 Orang
Ia akan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukum terus berjalan," tegas Andy.
PPA Provinsi Bengkulu Beri Pendampingan
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati, memastikan pihaknya akan memberi pendampingan terhadap 25 siswa korban pencabulan dan pelecehan sesama jenis oleh KM.
Ainul mengungkapkan tim PPA telah berangkat ke Napal Putih, Bengkulu Utara pada Selasa (18/4/2023).
Ia pun memastikan pihaknya akan menyampaikan hasil pendampingan terhadap korban.
"Seperti apa hasilnya, nanti akan kita sampaikan," katanya, Selasa.
Aksi bejat KM terungkap saat ada laporan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak pada 14 April 2023.
Berawal dari laporan tersebut, polisi pun menangkap KM.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunBengkulu.com/Romi Juniandra)