TRIBUNNEWS.com - Seorang guru honorer pria di Bengkulu Utara, Bengkulu berinisial KM (32), ditangkap pihak kepolisian karena telah mencabuli dan melecehkan 25 siswanya.
Pencabulan dan pelecehan itu diketahui dilakukan KM kepada siswa laki-lakinya atau sesama jenis.
KM ditangkap Polres Bengkulu Utara pada Jumat (14/4/2023), setelah ada laporan tindak pidana pencabulan anak di Desa Bukit Berlian, Kecamatan Ulok Kupai, Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudia Wardana, mengungkapkan pelaku mencabuli dan melecehkan siswa di sekolah tempatnya mengajar.
"Pelaku ini merupakan karyawan honorer di sekolah tersebut," kata Andy saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Minggu (16/4/2023).
Dalam menjalankan aksinya, KM mengancam para korban tidak akan diberi nilai.
Baca juga: Update Guru di Bengkulu yang Lecehkan Siswanya, Sudah Beraksi sejak 2019 hingga Ada 25 Korban
Ia juga diketahui memberikan iming-iming uang Rp20 ribu kepada para korban.
Awalnya, korban KM diketahui berjumlah 19 anak.
Namun, pada Senin (17/4/2023), ada enam korban baru yang melaporkan perbuatan bejat KM ke Polsek Napal Putih.
Total, KM telah mencabuli dan melecehkan 25 siswanya.
Terkait hal itu, Andy mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah korban KM kembali bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi," ungkap Andy, Senin.
Sudah Beraksi sejak 2019
Dari hasil pemeriksaan, diketahui KM telah melakukan aksi bejatnya sejak 2019 hingga Februari 2023.
AKBP Andy Pramudia Wardana mengungkapkan pelaku beraksi di berbagai tempat, seperti di dalam ruangan kelas, UKS sekolah, kamar mandi sekolah, hingga saat kegiatan perkemahan.
Sebanyak 13 dari 25 korban, kata Andy, telah dicabuli berulang kali oleh pelaku.
"Pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2019 sampai 2023 atau selama empat tahun."
"Sebanyak 13 siswanya diakui pelaku telah dicabuli berulang-ulang serta sisanya mendapatkan tindakan asusila oleh pelaku," urai Andy.
Buntut aksinya, KM saat ini mendekam di balik penjara dan tengah menjalani proses hukum.
Baca juga: Jumlah Anak Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Honorer di Bengkulu Utara Kini Menjadi 25 Orang
Ia akan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukum terus berjalan," tegas Andy.
PPA Provinsi Bengkulu Beri Pendampingan
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati, memastikan pihaknya akan memberi pendampingan terhadap 25 siswa korban pencabulan dan pelecehan sesama jenis oleh KM.
Ainul mengungkapkan tim PPA telah berangkat ke Napal Putih, Bengkulu Utara pada Selasa (18/4/2023).
Ia pun memastikan pihaknya akan menyampaikan hasil pendampingan terhadap korban.
"Seperti apa hasilnya, nanti akan kita sampaikan," katanya, Selasa.
Aksi bejat KM terungkap saat ada laporan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak pada 14 April 2023.
Berawal dari laporan tersebut, polisi pun menangkap KM.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunBengkulu.com/Romi Juniandra)