TRIBUNNEWS.COM, KUPANG- Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma mengatakan pertandingan futsal di GOR Oepoi Kupang tidak memiliki izin.
Panitia futsal tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian, dan pengamanannya hanya ditangani oleh POM-AD.
Baca juga: Ricuh Kupang: Empat polisi luka dan mobil patroli dibakar, sampai kapan TNI-Polri bentrok?
Diketahui, pertandingan tersebut berakhir ricuh hingga menimbulkan bentrokan TNI dan Polri.
Akibat ricuh tersebut, teradi perusakan sejumlah fasilitas milik Polri.
Johni Asadoma menegaskan semua bentuk kegiatan yang menghadirkan masyarakat wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian.
Tujuannya agar polisi dapat mengetahui jenis kegiatan, lokasi, kuota kehadiran, serta personel yang melakukan pengamanan agar kegiatan tersebut dapat berjalan lancar, aman, dan tertib.
"Kami akan melakukan proses hukum dengan memanggil dan memeriksa terhadap pihak panitia yang tidak mempunyai izin untuk menyelenggarakan pertandingan futsal dan juga dalam pengamanan tidak melibatkan Polisi," ungkap Kapolda, Kamis (20/4/2023).
Baca juga: Kerusuhan di GOR Kupang, Polisi Bentuk Tim Investigasi TNI-Polri Proses Kasus secara Transparan
Menurut Asadoma, pertandingan Futsal mengundang banyak orang sehingga wajib menghadirkan personel kepolisian dan mengantongi izin keramaian dan kegiatan futsal yang berlangsung di GOR Oepoi Kupang menjadi catatan khusus yang menjadi kelalaian dari panitia penyelenggara.
"Kalau saat itu, keduanya hadir kemungkinan bentrokan dan keributan itu bisa dicegah dan diminimalisir," ujarnya.
Johni mengaku situasi dan kondisi di Kota Kupang saat ini dipastikan aman dan kembali kondusif.
"Jadi sekarang situasi dan kondisi sudah kondusif dan terkendali sehingga TNI dan Polri menjamin kejadian seperti yang beredar tidak akan terulang kembali," pungkasnya.
Fasilitas Polri dirusak
Kericuhan tersebut menimbulkan ekses penyerangan terhadap anggota Polri dan perusakan terhadap fasilitas Polri.
Baca juga: Kapolda NTT: Tersebarnya Video dan Foto Jadi Pemicu Kerusuhan Polisi-POM AD di Kupang Meluas
Kerusakan materil antara lain dua unit Pos Pengamanan Lebaran yang berada di wilayah Kuanino, tepatnya di depan Bank Pitoby, dan Pos Pengamanan Lebaran di Terminal Kupang, Kelurahan LLBK.