1. Tidak diperkenankan bagi ASN yang mengajukan cuti tahunan menyambung setelah cuti bersama.
Kecuali dengan cuti sakit atau cuti alasan penting dengan melampirkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Sehubungan dengan ditetapkannya cuti bersama tahun 2023 dalam SKB 3 Menteri pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April, diharapkan kepada Kepala OPD, Staf Ahli, Kepala UPTD, dan Kepala Sekolah melakukan pengawasan melekat pada 26 April atau H+1 pelaksanaan cuti bersama, dengan melaporkan presensi kehadiran ASN pada tanggal tersebut kepada Bupati Tana Tidung c.q BKPSDM Tana Tidung.
3. Kepala OPD tidak diperkenankan menugaskan ASN di lingkungan kerjanya ke luar daerah, pada tanggal 26 April 2023, kecuali mendapat izin dari Bupati Tana Tidung.
Baca juga: Jokowi: ASN hingga Pegawai Swasta Bisa Kembali ke Jakarta setelah Tanggal 26 April 2023
4. Apabila ditemukan ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin kedua, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2022.
Sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP 100 persen pada bulan berikutnya, dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis: Risnawati
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Bupati Tana Tidung Soroti Perilaku ASN Kurang Disiplin, Presensi hingga Main Game saat Jam Kerja