TRIBUNNEWS.COM - Aksi seorang oknum TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Praka ANG viral di media sosial.
Praka ANG terekam kamera menendang sambil memaki ibu-ibu yang tengah memboncengkan anaknya.
Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial hingga membuat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono minta maaf.
Kini, Praka ANG telah mendapatkan sanksi. Ia juga telah meminta maaf kepada korban, Sri Dewi Kemuning (21).
Diketahui, Praka ANG merupakan anggota Denhanud 471.
Lantas seperti apa kronologi hingga sosok Praka ANG? Berikut fakta lengkapnya:
1. Kronologi Kejadian
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (24/4/2023).
Adapun lokasi kejadian di pertigaan Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kejadian bermula saat Praka ANG hendak pulang setelah selesai bertugas.
Ketika itu, Praka ANG berkendara di belakang korban yang bernama Sri Dewi Kemuning.
Setibanya di lokasi, tiba-tiba motor yang berada di depannya mengerem mendadak.
Hal itu membuat Praka ANG tanpa sengaja menabrak motor yang berada di depannya.
"Dari peristiwa tersebut, terjadilah dialog antara Praka ANG dan Sri Dewi Kemuning, hingga memicu tindakan penendangan oleh Praka ANG kepada bagian samping motor Sri Dewi Kemuning," kata Indan, dikutip dari akun Twitter resmi @_TNIAU.
2. Panglima TNI Minta Maaf