Selain itu, ada tulisan dari bernama Andi Pangerang yang mengancam akan membunuh anggota Muhammadiyah.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Sukadiono, menjelaskan langkah hukum yang diambil Muhammadiyah sudah sesuai peraturan yang ada.
Menurut Sukadiono seluruh proses hukum akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
"Tindakan melaporkan ujaran kebencian dan ancaman oleh oknum BRIN ke kepolisian atau proses hukum merupakan tindakan beradab," jelasnya.
Ia juga meminta warga Muhammadiyah untuk tidak menyerang bernama Andi Pangerang dan TD secara personal dan menyerahkan kasus ini ke aparat.
"Tidak main hakim sendiri adalah watak Muhammadiyah. Biarkan proses hukum berjalan dan harus terus dikawal," sambungnya.
(Tribunnews.com/Mohay/Rahmat Fajar) (TribunJatim.com/Yusron Naufal/Luhur Pambudi)
Baca tanpa iklan