News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Polri Kumpulkan Bukti soal Laporan ke Peneliti BRIN Terkait Dugaan Ancaman Pembunuhan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri Kumpulkan Bukti soal Laporan ke Peneliti BRIN Terkait Dugaan Ancaman Pembunuhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah menerima laporan Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan peneliti BRIN.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Saat ini tim dari Direktorat Cyber Bareskrim sedang melaksanakan penyelidikan terkait hal tersebut, mohon doanya," kata Shandi saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).

Shandi mengatakan penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

"Masih penyelidikan dan pengumpulan alat bukti," ucapnya.

Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri soal dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023. 

Pelapor sendiri adalah Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah.

"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataanya. Sehingga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," ucap Nasrullah kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/4/2023).

Sejauh ini, laporan yang dilayangkan hanya untuk Andi Pangerang Hasanuddin saja.

Nantinya, penyidik yang akan mengembangkan jika ada pihak lain yang terlibat sehingga dinilai melanggar tindak pidana.

"Terlapornya AP Hasanuddin tapi untuk pengembangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik," tuturnya. 

Dalam pelaporannya, Nasrullah mengaku pihaknya turut menyertakan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin. 

"Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ungkapnya.

Baca juga: Didukung, Langkah Polri Proses Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah

Dalam laporan tersebut Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Andi diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini