Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) KPW BI Banten, Syahrun Romadhoni mengatakan tidak semua uang bisa ditukar.
"Kita juga tadi temukan beberapa uang kertas dengan emisi lama ya, tahun 1998 dan 1999, ini sudah tidak bisa ditukarkan," bebernya, dikutip dari TribunBanten.com.
Syahrun menegaskan, batas emisi uang yang bisa ditukar merupakan edaran tahun 2018.
Tahun 2018 ke belakang massa penukarannya telah habis.
"Tapi sebagian besar uang kertasnya (milik Kakek Sarneli) itu masih berlaku dan bisa ditukarkan," tandas Syahrun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)