News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Soal Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin, Pertamina: Itu Bukan Lembaga Penyalur Resmi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangki besi berwarna biru putih yang diduga berisikan solar ilegal. Dugaan kuat gudang tersebut milik AKBP Achiruddin Hasibuan. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut beri respons soal gudang solar ilegal yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan. 

"Jika memang nantinya penemuan perkembangannya ada, kami siap pendalaman informasi kepada pihak penegak hukum," tuturnya.

Diduga gudang ini adalah milik AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan pelaku penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara. (Tribun-Medan 2023)

Pengungkapan adanya gudang solar ilegal diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan ini berawal dari laporan warga.

Warga Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia mengaku resah.

Hal ini lantaran keberadaan gudang solar ilegal ini berada di wilayah pemukiman padat warga.

Seorang warga mengatakan aktivitas orang di gudang ilegal ini sering dilakukan pada malam hari.

"Gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi ilegal. Lebih sering malam aktivitas."

"Ngerih, apalagi dia nyimpan minyak, takut kebakaran," kata seorang warga bernama Supriadi, Rabu (26/4/2023) dikutip dari Tribun-Medan.com

Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan. (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso, Twitter/mazzini)

Sebagai informasi, AKBP Achiruddin Hasibuan kini disorot buntut kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan. 

Aditya Hasibuan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan itu telah ditahan terhitung mulai Rabu (26/4/2023).

Hingga kini, polisi masih terus memeriksa Aditya Hasibuan.

Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan dan ditempatkan di tempat khusus untuk menunggu sidang etik. 

AKBP Achiruddin dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada seorang mahasiswa.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Diana Aulia) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini