TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Surakarta melalui Dinas Perhubungan telah menetapkan tarif parkir resmi di lokasi parkir sekitar Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.
Penetapan tarif resmi ini dilakukan guna menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum juru parkir di sekitar Masjid Sheikh Zayed Solo.
Dikutip dari Instagram Dishub Surakarta, @dishubsurakarta, penetapan tarif parkir ini disepakati dalam rapat yang dipimpin Kadishub Taufiq Muhammad dan dihadiri unsur terkait.
Daftar Parkir Resmi Masjid Sheikh Zayed Solo :
1. Sepeda Motor : Rp 3.000
2. Mobil : Rp 5.000
3. Elf/Minibus : Rp 10.000
Parkir harus disertai dengan karcis resmi milik Pemerintah Kota Surakarta.
Baca juga: Gibran Tenteng Sandal Jepit di Masjid Sheikh Zayed saat Jumatan Bareng Jokowi karena Takut Hilang
Lapor Bila Temui Jukir Nakal
Lebih lanjut, Dishub Surakarta juga meminta masyarakat berperan aktif apabila menjumpai pelanggaran juru parkir yang meminta uang parkir melebihi tarif yang sudah disepakati.
Masyarakat bisa menyampaikan aduan dengan format :
1. Atas nama pelapor
2. Kronologi lengkap kejadian
3. Foto oknum jukir