4. Lokasi tepat parkir
Kemudian dikirimkan melalui WA Call Center Perparkiran : 0811-2910-999 atau Call Center Dishub : 0811-2654-322.
"Dishub Surakarta dan jajaran satgas saber pungli akan bergerak cepat, tepat dan tegas namun tetap humanis serta melakukan sosialisasi mengenai aturan tarif parkir insidental kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed ini," ungkap keterangan resmi Dishub Solo.
Tim juga akan bergerak dan menerapkan penegakan hukum dengan tindak pidana ringan (tipiring) dengan melibatkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) apabila terbukti kuat menyalahi aturan yang sudah ada.
Apabila ditemukan kasus lain mengarah kepada tindak pidana, akan dilakukan lidik dan sidik oleh pihak Satreskrim Polresta Surakarta.
"Patroli akan dilakukan lebih intens dengan menyisir seluruh lokasi parkir yang ada," imbuh keterangan tersebut.
Baca juga: Temukan Parkir Liar di Area Proyek Viaduk Gilingan, Gibran Marah dan Tinggalkan Mobil Dinasnya
Jukir Nakal Tarik Rp 50 Ribu untuk Mobil Pribadi
Diberitakan Tribun Solo, oknum jukir nakal di sekitar Masjid Sheikh Zayed mengenakan tarif yang mencekik.
Salah satu juru parkir resmi yang bertugas, Rajid (36) menjelaskan, tarif parkir liar ini bisa mencapai Rp 50 ribu untuk mobil pribadi dan Rp 100 ribu untuk bus.
"Itu yang parkir di luar. Agak jauh. Bus Rp 100 ribu, mobil Rp 50 ribu," jelasnya kepada TribunSolo.com, Minggu (30/4/2023)
Menurutnya, parkir ini marak saat libur lebaran tiba dimana pengunjung membludak sehingga tempat parkir yang tersedia tidak mampu menampung kendaraan.
"Marak saat lebaran. (Juru parkir) Bukan orang sini," tuturnya.
Tarif parkir liar ini jauh dari tarif resmi yang ditetapkan Dinas Perhubungan Kota Solo.
Rajid dan juru parkir resmi lain menegaskan selalu menaati ketentuan tersebut.
Tarif parkir untuk motor Rp 3.000 sedangkan mobil Rp 5.000.
Lalu untuk bus memang tidak diperbolehkan parkir di sekitar masjid.
Setiap akhir pekan Masjid Raya Sheikh Zayed selalu dipenuhi pengunjung.
Setidaknya sekitar 200 motor terparkir di sekitaran masjid.
Sedangkan mobil bisa mencapai 50 unit.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)