News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Didahului, Pengemudi Mobilio Todongkan Airsoft Gun ke Arah Sopir Truk di Kulon Progo

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan (tengah) didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap pengendara truk di Jalan Wates-Purworejo saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Selasa (2/5/2023)

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNNEWS.COM,  KULON PROGO - Polres Kulon Progo menahan pria berinisial RP (33), pria asal Berbah, Kabupaten Sleman DI Yogyakarta usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pengancaman.

RP melayangkan pukulan dan menodongkan senjata airsoft gun kepada pengemudi truk ketika melintas di Jalan Wates-Purworejo tepatnya di Temon, Kabupaten Kulon Progo, Senin (17/4/2023) lalu.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo , AKP Rakhmat Darmawan menerangkan, kejadian berawal ketika mobil  yang dikendarai oleh pelaku didahului truk Isuzu yang dikendarai oleh kedua korban yakni MHRP (25) dan ELK yang merupakan pria asal Temanggung, Jawa Tengah.

Tidak terima didahului, pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan terjadilah adu mulut dengan sopir truk, ELK. 

"Tersangka juga memukul wajah ELK lalu mendatangi sopir truk, MHRP dan terjadi perdebatan," kata Rakhmat saat rilis kasus di Polres Kulon Progo , Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Temukan Air Softgun hingga Decoder CCTV

Tak sampai di situ, tersangka juga mengeluarkan airsort gun dan memukulkannya ke dahi korban hingga mengalami luka. 

Setelah melakukan penganiayaan kepada kedua korban, tersangka menuju ke mobilnya sambil menembakkan airsort gun sekali ke arah kabin truk. 

Tersangka mengendarai mobilnya menuju ke arah Purworejo. 

"Saat itu, korban sempat memvideo kejadian penganiayaan yang menimpanya.

Selanjutnya, korban melaporkannya ke polisi kemudian dilakukan penyelidikan oleh reskrim Polres Kulon Progo ," ucapnya. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya Berbah, Kabupaten Sleman. 

Serta menyita barang bukti di antaranya satu unit senjata airsoft gun warna hitam, sebuah magazine plastik berisi amunisi gotri berisi 8 butir, satu kantong plastik berisi amunisi gotri sejumlah 26 butir, sebuah kardus berisi tabung gas berisi karbondioksida, selembar kartu tanda anggota klub menembak, sebuah flashdisk dan tas slempang hitam. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini