TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN- Mustopa NR, (60) pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat adalah warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Polres Pesawaran, Polda Lampung memastikan Mustopa tidak pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).
Baca juga: Kantor MUI Ditembak, DPR Minta Semua Pihak Tak Buat Pernyataan Spekulatif
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, pelaku menurut keterangan keluarga mengidap gangguan kejiwaan.
"Meski begitu, pihak keluarga tidak pernah melakukan perawatan pelaku tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung," terang Pratomo saat mendatangi kediaman Mustopa (60), Selasa (2/5/2023).
Kediaman pelaku berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran.
Dia tinggal di rumah itu bersama istri dan anaknya.
"Saat ini jami masih menunggu hasil penyidikan dan telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, untuk melakukan olah TKP," paparnya.
Baca juga: 5 Fakta Mustopa Penembak Kantor MUI: Sosoknya, Catatan Kriminal hingga Kondisi Kejiwaan
Lanjut Pratomo, berdasarkan historinya, pelaku pernah melakukan perusakan di kantor DPRD Provinsi Lampung dengan maksud ingin diakui sebagai wakil nabi.
Saat disinggung apakah pelaku bertindak sebagai seseorang berpaham radikal, Pratomo menjelaskan bahwa pelaku memiliki gangguan kejiwaan.
Terkait catatan kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Pesawaran, Pratomo mengatakan pelaku tidak tercatat.
Baca juga: Penembak Kantor MUI Jakarta Pusat Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung
“Hanya dilaporkan atas perusakan di Gedung DPRD Lampung beberapa tahun lalu dengan masa hukuman lima bulan penjara,” tandas dia.
Penulis: sulis setia markhamah
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jajaran Polda Lampung Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Tidak Pernah Dirawat di RSJ