Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Bandar Lampung mencatat, 649 remaja sepanjang 2022 se-Lampung mengajukan dispensasi nikah.
Alasan yang paling mendominasi adalah hamil di luar nikah, di mana hal ini dilatarbelakangi oleh pergaulan yang terlalu bebas.
Melansir Tribun Lampung, total angka tersebut tidak lebih banyak dibandingkan pengajuan di tahun 2021.
Baca juga: Dulu karena Ekonomi, Kini Hamil Duluan Jadi Alasan Pernikahan Dini di Jawa Barat
Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung, Ahmad Syahab menyatakan, ajuan terbanyak ada di Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah.
"Lampung Tengah paling tinggi, ada 174 perkara ajuan dispensasi kawin yang masuk," ujarnya dikutip dari Tribun Lampung.
Kemudian, PA Krui 80 perkara, Kotabumi 70 perkara, dan PA Kalianda 64 perkara. PA Sukadana 61 perkara, PA Tulang Bawang 45 perkara, Tanjung Karang 38 perkara, dan PA Blambangan Umpu 34 perkara. Kemudian PA Pringsewu 25 perkara, PA Tanggamus 21 perkara, PA Gedong Tatan 20 perkara, PA Metro 15 perkara, PA Mesuji 2 perkara.
Upaya yang dilakukan dalam mencegah pernikahan dini adalah dengan mengoptimalkan penyuluhan kepada anak-anak usia sekolah baik SMP maupun SMA ke seluruh kabupaten atau kota di Bandar Lampung.
Di samping itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung menggencarkan promosi agar remaja menjauhi pergaulan bebas sebagai upaya untuk pencegahan HIV/AIDS.
Sekretaris Diskes Lampung Barat Cahyani Susilawati mengatakan, penyebab dari HIV/AIDS adalah pergaulan bebas, dimana seseorang yang sering berganti pasangan serta penggunaan jarum suntik narkoba secara bersamaan.