Dalam catatan tersebut, menurut Tarmizi, itu berisikan sebuah catatan terkait kenabian versi dirinya.
Kenabian versi Mustopa tersebut diungkapkan Tarmizi saat diwawancarai Tribun Lampung itu adalah sebuah kertas yang bertuliskan sesuatu yang menyangkut keinginannya untuk diakui sebagai nabi.
Dari ditemukanya berkas atau dokumen milik Mustopa tersebut, Tarmizi meyakini bahwa itu adalah dokumen yang juga sama dengan surat yang akan diberikan kepada pimpinan MUI Pusat saat kejadian penembakan.
Dalam hal itu, Tarmizi menuturkan, penggeledahan dilakukan dalam dua kali.
Pertama adalah diawali oleh Polres Pesawaran selama satu jam.
Kemudian disusul oleh Polda Metro Jaya hampir dua jam.
Sebelum ditemukan dokumen milik Mustopa, anggota Polres Pesawaran mengawali dengan penyelusuran dari dalam rumah milik pelaku.
Kemudian, barulah dari Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan dan mendapati dokumen milik Mustopa yang disita.
Istri dan Keluarga Mustopa Turut Diperiksa
Tarmizi selaku perwakilan keluarga Mustopa mengatakan, istri dan juga keluarga masih dimintai keterangan di Polda Lampung.
Terpisah Kepala Polres Pesawaran, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo saat diwawancarai di rumah pelaku Mustopa (60) di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran Lampung juga membenarkan soal pemeriksaan tersebut.
AKBP Pratomo Widodo jelaskan hasil pemeriksaan istri dan saksi terkait pelaku penembakan gedung MUI pusat merupakan wewenang Polda Metro Jaya.
dalam hal ini Polres Pesawaran hanya mendukung dan membantu penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Sehingga untuk pemeriksan istri, saksi-saksi dan lainnya berada di wewenang Polda Metro Jaya.